kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Dua asosiasi belum teken komitmen aturan batas muatan angkutan logistik


Selasa, 31 Juli 2018 / 15:33 WIB
Dua asosiasi belum teken komitmen aturan batas muatan angkutan logistik
ILUSTRASI. Pekerja Memuat Semen ke Atas Truk


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua asosiasi industri masih belum tanda tangan komitmen penerapan aturan Over Dimensi Over Loading (ODOL).

Dua asosiasi tersebut adalah Asosiasi Semen Indonesia (ASI) dan Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Association/IISIA). Sementara pemangku kepentingan lainnya telah menandatangani komitmen tersebut.

"Asosiasi baja dan semen belum tanda tangan, ASI meminta bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi saat konferensi pers, Selasa (31/7).

Permasalahan ODOL menjadi perhatian bagi Kemhub. Budi bilang Indonesia belum menyelesaikan masalah ODOL dan merugikan negara hingga mencapai Rp 43 triliun.

Tanggal 1 Agustus besok aturan ODOL akan diberlakukan. Tahap awal, penerapan tersebut akan dilakukan pada tiga jembatan timbang.

"Tiga jembatan timbang itu lebih lengkap ada gudang dan tempat parkir," terang Budi.

Tiga jembatan tersebut adalah jembatan Losarang Indramayu Jawa Barat, jembatan Balonggandu Karawang Jawa Barat dan jembatan Widang Tuban Jawa Timur.

Nantinya truk yang kelebihan angkutannya mencapai 100% akan diturunkan dan dipindahkan ke truk lain. Sebelumnya Kemhub telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan ritase.com untuk mengambil alih muatan yang berlebih.

Asal tahu saja angkutan dengan muatan baja dan semen dinilai paling banyak melanggar ODOL. Namun, Budi bilang saat ini jumlah pelanggaran telah menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×