kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Driver Online Desak Pemberian THR dalam Bentuk Tunai, Bukan Bingkisan


Minggu, 02 Maret 2025 / 13:50 WIB
Driver Online Desak Pemberian THR dalam Bentuk Tunai, Bukan Bingkisan
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus berupaya dalam percepatan terbitnya kebijakan terkait pemberian tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus berupaya dalam percepatan terbitnya kebijakan terkait pemberian tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi online (driver online).

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan dalam pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan lalu, pihaknya bakal terus mengawal peraturan Menaker terkait THR untuk ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.

“Kami mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (28/2).

Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Tuntutan THR bagi Mitra Driver

Selain itu, lanjut Lily, pihaknya meminta THR ini bersifat wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para driver online dan bukan dalam istilah Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan sebagainya untuk menghindar dari kewajiban THR.

“Bagi kami THR ini adalah hak kami sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat harga barang-barang kebutuhan yang sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik,” terangnya.

Di sisi lain, Lily mengungkapkan, bagi pengemudi yang sudah putus mitra, mereka juga berhak mendapat THR. Pasalnya, mereka tidak mendapat hak pesangon sebagaimana Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenaker Desak Aplikator Beri THR untuk Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek!

“Bahkan sebaliknya, uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi (putus mitra), otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda. Tentu praktik seperti itu sangat tidak adil dan merugikan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×