Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Teka-teki keberadaan terakhir draft revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa akhirnya terkuak. Draft revisi aturan tersebut diketahui mangkrak di tangan Sekretaris Kabinet (Setkab).
Teka-teki ini diketahui setelah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida Alisjahbana angkat bicara. Ia bilang, semua menteri yang terlibat dalam revisi draft revisi perpres tersebut sudah menyerahkan perpres tersebut ke Sekretariat Kabinet.
Pernyataan Armida ini selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Setya Budi Ariyanto, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dalam pernyataan yang diberikannya kepada KONTAN Minggu (29/7) kemarin dia mengatakan bahwa draft revisi Perpres 54 sudah dikirimkan ke Presiden SBY sejak sebulan yang lalu.
“Kalau kami yang pasti sudah paraf semua, sehingga kami sudah kirimkan ke Setkab, mengenai apakah itu sudah dinaikkan ke Presiden atau belum, hanya Setkab yang tahu,” kata Armida di Jakarta Senin (30/7).
Keberadaan draft revisi Perpres 54 itu sempat menjadi teka- teki setelah Jumat (27/7) lalu Presiden SBY mengaku belum menerima revisinya. Maka itulah, SBY mengaku belum bisa teken dan mengesahkannya.
Sementara itu, keberadaan perpres itu ditunggu oleh Armida, sebab akan membantu penyerapan anggaran tahun 2012 ini.
Sebagai catatan saja, realisasi penyerapan anggaran sampai dengan pertengahan tahun ini masih seret. Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, penyerapan anggaran sampai semester I baru mencapai Rp 629,4 triliun atau 40,7% dari pagu anggaran yang disediakan APBN-P 2012 yang mencapai Rp 1.548,3 triliun.
Armida sempat mengatakan, bahwa percepatan revisi perpres itu bisa membantu pemerintah menjaga tingginya pertumbuhan ekonomi yang dihantui krisis ekonomi Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News