kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Draft DIM Sudah Dibuat, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Masuki Babak Baru


Selasa, 29 November 2022 / 23:10 WIB
Draft DIM Sudah Dibuat, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Masuki Babak Baru
ILUSTRASI. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan memasuki babak baru. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan memasuki babak baru. Pada hari Selasa (29/11), DPR RI, perwakilan pemerintah (eksekutif), dan perwakilan DPD RI menyetujui bahwa rancangan undang-undang tersebut bakal dibahas lebih lanjut dengan memerhatikan masukan dari wakil pemerintah dan DPD RI.

Selepas acara, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyerahkan draft daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi VII DPR RI. Sementara itu, penyerahan DIM final secara formal tetap akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan segera menyampaikan DIM secara formal kepada DPR RI,” tutur Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII DPR RI dengan pemerintah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), Selasa (29/11).

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Proyeksikan Revisi UU Migas Tuntas 2023

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya bakal mendistribusikan DIM yang diserahkan oleh pemerintah kepada fraksi-fraksi yang ada.

“Informasi in nanti akan kita sebar kepada fraksi-fraksi yang ada, karena pendapat ujung adalah nanti pendapat mini fraksi, di mana itulah yang akan menentukan bagaimana RUU ini disusun,” terang Sugeng.

Meski belum menyerahkan DIM secara formal, wakil pemerintah yang terdiri atas  Menteri ESDM bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi (Menristek), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah menyusun draft DIM untuk diserahkan kepada DPR. Draft DIM tersebut  terdiri dari 574 nomor DIM, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 Pasal Baru.

DIM yang disusun oleh wakil pemerintah berisi sejumlah pokok substansi, mulai dari peta jalan transisi energi, persoalan definisi istilah, pembentukan majelis tenaga nuklir (MTN), usulan untuk memitigasi ketidakpastian dalam negosiasi harga EB ET, dan masih banyak lagi.

RUU EBET ditargetkan segera bisa disahkan

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto menerangkan, DIM dari pemerintah kelak akan dibahas dalam panitia kerja (panja) yang beranggotakan DPR dan pemerintah. Setelah pembahasan panja selesai, maka akan kembali diadakan rapat kerja (raker) dengan wakil pemerintah di tingkat komisi untuk pengambilan keputusan tingkat I yang kemudian akan diikuti dengan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Lagi Ketentuan Power Wheeling dalam RUU EBET

“Setelah diambil keputusan tingkat II, maka akan didengar pandangan akhir pemerintah. Setelah itu UU yang baru diputuskan dikirim kepada presiden untuk selanjutnya dimasukkan dalam lembar negara,” ujar Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id usai raker (29/11).


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno berharap, RUU EBET bisa segera disahkan.

“Target kami secepat-cepatnya bulan Desember (2022),mungkin selambat-lambatnya bulan Januari (2023) sudah bisa disahkan undang-undangnya,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Selasa (29/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×