kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pakar Hukum Pidana Undip Sebut RKHUP Tak Atur Soal Santet


Rabu, 07 September 2022 / 14:08 WIB
Pakar Hukum Pidana Undip Sebut RKHUP Tak Atur Soal Santet


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Salah satu poin isu krusial yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ialah mengenai santet dan kekuatan gaib.

Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Pujiyono mengatakan, RKUHP tidak mengatur mengenai santet itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa yang diatur ialah konteks formil dimana seseorang yang merasa, mendeklarasikan diri, mengaku memiliki kemampuan gaib untuk menyengsarakan orang lain yang akan dipidanakan.

"Tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai santet. Tim membuat undang-undang secara sadar memahami bahwa tidak mungkin KUHP itu mengatur mengenai santet," jelasnya dalam Dialog Publik RKUHP, Rabu (7/9).

Baca Juga: Ini 14 Poin Krusial dalam RKUHP yang Dibawa Pemerintah dalam Dialog Publik

Ia menegaskan, RKHUP dibangun berdasarkan suatu rasionalitas tinggi dan pertimbangan-pertimbangan akademis. Maka tidak mungkin RKUHP mengatur mengenai substansi materil yang sulit dibuktikan seperti halnya santet atau hal gaib.

"KUHP kita dibangun berdasarkan suatu rasionalitas yang tinggi dan pertimbangan-pertimbangan akademis yang tinggi jadi tidak kemudian mendasarkan hal-hal yang dalam tanda petik itu adalah walaupun ada tapi tidak mudah untuk dibuktikan," jelasnya.

Oleh karenanya yang diatur adalah berkaitan tentang seseorang yang mengaku memiliki kemampuan gaib dan kemudian menjanjikan bisa membuat seseorang menderita. Maka delik yang digunakan ialah delik formil.

"Barang siapa yang memiliki merasa mendeklarasikan diri mengaku memiliki kemampuan dalam bentuk gaib untuk menyengsarakan orang lain, itu yang dipidanakan, bukan dalam substansi santetnya," imbuhnya.

Baca Juga: Pasal Advokat Curang dan Izin Dokter Dihapus

Maka dalam hal ini Pujiyono menerangkan pembuktian delik tersebut adalah apakah dalam ini telah terjadi seseorang yang melakukan hal seperti itu. Dimana apakah seseorang telah atau tidak mengatakan pada orang lain akan hal tersebut.

"Justru pasal ini diatur, maksud dari undang-undang itu adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan penipuan yang dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki kemampuan seperti itu, dan menjanjikan untuk bisa memanfaatkan kemampuan untuk membuat orang sengsara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×