kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR wacanakan bangun gereja, vihara, dan pura


Jumat, 29 Januari 2016 / 10:51 WIB
DPR wacanakan bangun gereja, vihara, dan pura


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. DPR mewacanakan pembangunan tempat ibadah selain masjid, yaitu gereja, vihara, dan pura. Wacana ini muncul saat perayaan Natal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1) malam. 

Ketua Panitia Perayaan Natal Nasional Maruarar Sirait mengusulkan agar DPR membangun gereja dan rumah ibadah lainnya.

"Boleh enggak ada pura, vihara, kelenteng, dan gereja di parlemen untuk menunjukkan pluralisme?" kata Maruarar Sirait. 

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, akan mengakomodir ide tersebut. Meski demikian, pria yang akrab disapa Akom ini, mengaku butuh dukungan. 

Menurut dia, ada dua persoalan dalam mendirikan rumah ibadah lagi di kompleks parlemen. Pertama, pasti akan ada protes karena pembangunan rumah ibadah ini membutuhkan anggaran yang cukup besar. 

“Saya ingin teman-teman anggota Dewan yang Kristiani bahu-membahu memperjuangkan bersama saya,” kata dia.

Kedua, keterbatasan lahan untuk mendirikan rumah ibadah.

”Kompleks tanahnya terbatas. Kita harus siasati benar,” ujar dia. 

Namun, menurut Akom, yang penting saat ini adalah sikap menghargai pluraslisme dan toleransi antara sesama anggota DPR yang berbeda agama.

Perbedaan agama dan politik tidak semestinya menjadi halangan untuk menjalin persahabatan dan memajukan negara.

“Kebersamaan dan toleransi ini kita jaga demi persatuan nasional. Intoleransi tak bisa hidup di negara ini. Ini amanat konstitusi kita jadi tak bisa kita debatkan lagi,” ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×