Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ke depannya, pengusaha kecil bakal semakin mudah berutang. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dengan adanya lembaga keuangan Mikro ini, pengusaha kecil dana menengah akan semakin mudah memperoleh kredit. Salah satu kemudahannya adalah persyaratan yang semakin gampang.
Selain itu, bila UU ini nanti disetujui, bisa menjadi pendukung penyaluran kredit usaha rakyat. Memang, saat ini pemerintah tengah gencar menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). “Tapi KUR itu hanya kebijakan saja, yang sifatnya sementara,” kata Refrizal, anggota Komisi VI DPR.
Munculnya undang-undang tentang lembaga keuangan mikro ini lantaran banyak pengusaha kecil yang butuh suntikan modal. Namun, pengusaha ini tak mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman.
Memang, Refrizal mengakui saat ini sudah banyak perbankan yang menyasar kredit mikro. Namun, dia mengatakan kinerja perbankan terbatas pada aturan Batas Modal Penyaluran Kredit (BPMK) dan resiko kredit macel atau noan performing loan (NPL). “Banyak UKM yang mempunyai prospek bisnis cerah tapi tidak memenuhi persyaratan kredit perbankan,” ujar Refrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News