kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DPR usulkan syarat pendirian koperasi dipermudah


Kamis, 09 Desember 2010 / 23:10 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi pasar modal


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi VI DPR mengusulkan agar syarat pendirian koperasi harus dipermudah yaitu cukup dengan 10 orang saja. Hal ini agar koperasi ke depannya lebih fokus pada konsolidasi internal dan pelaksanaan visi-misi koperasi. "Kita berpendapat jumlah minimal 10 orang adalah yang paling realistis," ujar Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima.

Menurut Aria, akan lebih sulit mengoordinasikan koperasi dengan jumlah yang besar. "Kalau bisa ya seminimal mungkin," tambahnya.
Menurut politisi PDI-P tersebut, saat ini yang dibutuhkan untuk memajukan koperasi Indonesia adalah kemudahan syarat minimal pembentukan koperasi. Karena banyak fasilitas yang diutamakan kepada kumpulan individu dalam suatu koperasi. Salah satunya adalah program pengembangan wirausaha muda Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop-UMKM) yang lebih diprioritaskan kepada koperasi.

Senada dengan Aria, Wakil Ketua Komisi VI dari fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia sudah harus menyesuaikan dengan dinamika global. "Koperasi sekarang sudah tidak perlu dalam jumlah besar," ujarnya.

Hal yang paling penting adalah bagaimana koperasi bisa berfungsi optimal memberikan keuntungan terutama bagi para anggotanya. Nurdin menyatakan, selama ini kinerja koperasi Indonesia belum optimal, salah satu penyebabnya karena lebih fokus pada jumlah anggota daripada optimalisasi fungsi.

Usulan Komisi VI DPR ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) yang rencananya akan dibahas oleh DPR dengan Pemerintah. Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) sebelumnya tetap mengajukan jumlah minimal 20 orang untuk membentuk suatu koperasi.

Menurut ekonom Iman Sugema, RUU LKM seharusnya lebih menitikberatkan pada adanya kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan LKM di Indonesia. "Berapa pun jumlah anggotanya tidak akan berpengaruh signifikan," ujarnya.

Saat ini DPR telah membentuk sebuah panitia kerja (panja) inisiatif RUU LKM dan drafnya sudah di sinkronisasi dengan Badan Legislatif (Baleg). Anggota dewan berharap di masa sidang ketiga, RUU ini sudah bisa mulai dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×