kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Robert Tantular dihukum 1 tahun


Selasa, 19 Mei 2015 / 10:24 WIB
Robert Tantular dihukum 1 tahun
ILUSTRASI. Twibbon Hari Relawan Internasional 2023.


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah lima kali menunda putusan, akhirnya hakim memvonis mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara plus denda Rp 2,5 miliar dan subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Putusan ini berkaitan dengan gugatan nasabah Antaboga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Robert dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menetapkan, mantan bos Bank Century tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabah Antaboga. Robert akhirnya dihukum 1 tahun, karena sebelumnya sudah divonis 19 tahun penjara.

Dalam kasus ini, hakim menyita harta milik terdakwa sebesar Rp 800 juta dan US$ 16,5 juta yang saat ini berada di New Jersey, Amerika Serikat. Selain itu, sejumlah tanah dan bangunan milik Robert disita untuk dikembalikan ke nasabah Antaboga melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun, Mall Serpong Plaza yang sebelumnya disita akan dikembalikan karena tidak terkait dengan perkara TPPU dan penipuan Robert.

Mendengar putusan ini, Robert Tantular langsung banding. "Saya akan mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Sutedja mengaku masih pikir-pikir. "Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan," tambah Bagus.

Selain kasus ini, Robert Tantular juga digugat oleh First Global Fund Limited PCC (FGFL) ke Mahkamah Agung Mauritius. FGFL adalah anak perusahaan Weston International Capital Limited, perusahaan investasi dan salah satu pemegang saham J. Trust yang kini menguasai Bank Mutiara.

Dalam keterbukaan informasi di laman www.westonfinancial.com, akhir April (28/4) disebutkan sidang putusan terhadap Robert akan berlangsung pada 20 Mei 2015 mendatang. Perusahaan ini mengajukan gugatan senilai US$ 200 juta terkait penerbitan surat utang yang dikeluarkan perusahaan milik Robert.

Dari riset KONTAN, gugatan di MA Mauritius tertunda sejak 2014 lalu. Tapi kali ini, FGFL yakin, sidang tidak akan ditunda.  Selain itu, secara terpisah, FGFL melayangkan gugatan ke Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Mutiara.                        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×