kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.300   18,00   0,11%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

DPR tetapkan Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin


Kamis, 30 September 2021 / 13:09 WIB
DPR tetapkan Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Wakil Ketua DPR pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi menetapkan Lodewijk F Paulus menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Apakah dapat disetujui?,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/9).

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dalam penetapan tersebut, Lodewijk mengucap sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Ketua DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat pergantian Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar.

Baca Juga: DPR terima surat Golkar, Lodewijk diusulkan gantikan posisi Azis Syamsudin

Surat tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Pada surat yang diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut mengusulkan nama Lodewijk F Paulus menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Partai Golkar telah memutuskan menunjuk saudara Lodewijk F Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR menggantikan saudara Azis Syamsuddin," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga saat konferensi pers, Rabu (29/9).

Mekanisme tersebut telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi pengganti Bamus. Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa (28/9). Sebagai informasi, Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis disebut terlibat kasus suap eks penyidik KPK.

Selanjutnya: Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×