kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS


Selasa, 28 November 2023 / 23:02 WIB
DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS
ILUSTRASI. Badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dalam hal ini Komisi XI telah menetapkan delapan nama yang lolos fit and proper tes untuk menjadi Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun, tujuh nama tersebut mengerucut dari 40 nama yang masuk mendaftar untuk menjadi kepanjangan DPR dalam mengawasi LPS.

Proses fit and proper tes pun berlangsung selama dua hari, Senin (27/11) dan Selasa (28/11).

Menariknya, delapan nama tersebut tidak ada yang berasal dari industri perbankan. Padahal, industri tersebut lah yang menjadi sumber premi LPS selama ini.

Baca Juga: Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS Belum Terlihat?

Adapun delapan nama yang lolos menjadi calon anggota BS LPS sebagai berikut:

1. Farid Azhar Nasution

2. A.P.A Timo Pangerang

3. Agung Ardhianto

4. Dr. Ir. Suhaji Lestiadi

5. Eko Kusnadi

6. Tauhid Ahmad

7. Peni Hirjanto (Unsur Pemerintah)

Sebagai informasi, badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023. Tak hanya LPS, beleid tersebut pun juga mewajibkan adanya badan supervisi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×