kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.253   71,64   1,00%
  • KOMPAS100 1.071   13,26   1,25%
  • LQ45 845   10,34   1,24%
  • ISSI 216   3,04   1,43%
  • IDX30 435   4,66   1,08%
  • IDXHIDIV20 520   7,45   1,45%
  • IDX80 122   1,54   1,27%
  • IDXV30 124   0,85   0,69%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS


Selasa, 28 November 2023 / 23:02 WIB
DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS
ILUSTRASI. Badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dalam hal ini Komisi XI telah menetapkan delapan nama yang lolos fit and proper tes untuk menjadi Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun, tujuh nama tersebut mengerucut dari 40 nama yang masuk mendaftar untuk menjadi kepanjangan DPR dalam mengawasi LPS.

Proses fit and proper tes pun berlangsung selama dua hari, Senin (27/11) dan Selasa (28/11).

Menariknya, delapan nama tersebut tidak ada yang berasal dari industri perbankan. Padahal, industri tersebut lah yang menjadi sumber premi LPS selama ini.

Baca Juga: Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS Belum Terlihat?

Adapun delapan nama yang lolos menjadi calon anggota BS LPS sebagai berikut:

1. Farid Azhar Nasution

2. A.P.A Timo Pangerang

3. Agung Ardhianto

4. Dr. Ir. Suhaji Lestiadi

5. Eko Kusnadi

6. Tauhid Ahmad

7. Peni Hirjanto (Unsur Pemerintah)

Sebagai informasi, badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023. Tak hanya LPS, beleid tersebut pun juga mewajibkan adanya badan supervisi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×