CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS


Selasa, 28 November 2023 / 23:02 WIB
DPR Telah Menetapkan 7 Nama Calon Anggota Badan Supervisi LPS
ILUSTRASI. Badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dalam hal ini Komisi XI telah menetapkan delapan nama yang lolos fit and proper tes untuk menjadi Badan Supervisi (BS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun, tujuh nama tersebut mengerucut dari 40 nama yang masuk mendaftar untuk menjadi kepanjangan DPR dalam mengawasi LPS.

Proses fit and proper tes pun berlangsung selama dua hari, Senin (27/11) dan Selasa (28/11).

Menariknya, delapan nama tersebut tidak ada yang berasal dari industri perbankan. Padahal, industri tersebut lah yang menjadi sumber premi LPS selama ini.

Baca Juga: Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS Belum Terlihat?

Adapun delapan nama yang lolos menjadi calon anggota BS LPS sebagai berikut:

1. Farid Azhar Nasution

2. A.P.A Timo Pangerang

3. Agung Ardhianto

4. Dr. Ir. Suhaji Lestiadi

5. Eko Kusnadi

6. Tauhid Ahmad

7. Peni Hirjanto (Unsur Pemerintah)

Sebagai informasi, badan supervisi LPS ini merupakan salah satu poin yang diamanatkan dalam UU No 4 Tahun 2023. Tak hanya LPS, beleid tersebut pun juga mewajibkan adanya badan supervisi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×