Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR optimistis, RUU dapat segera disahkan dalam dua kali masa sidang, yakni Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan, selain mendapat masukan dari pemangku kepentingan, DPR juga akan melakukan studi banding dengan negara-negara yang memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan PNBP.
Menurut Achmad, RUU tentang PNBP ini sangat penting di tengah lesunya pendapatan negara dari sektor pajak. "PNBP merupakan bagian penting bagi keuangan negara, di mana dalam tiga tahun terakhir penerimaan negara selalu di bawah target," katanya, Selasa (25/4).
Masukan dari para pemangku kepentingan ini tidak lain untuk mencari pos-pos baru dan meningkatkan efektivitas PNBP. Bila dapat berjalan dengan lancar, potensi penerimaan negara dari PNBP dapat ditingkatkan hingga Rp 700 triliun-Rp 900 triliun per tahun dibandingkan saat ini sebesar RP 260 triliun per tahun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi XI DPR dengan Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kemendikbud, beberapa usulan dilontarkan terkait pemanfaatan dana PNBP tersebut.
Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, ada baiknya PNBP tidak terkotak-kotak dan lebih fleksibel. "PNBP hanya dapat digunakan oleh Satker (Satuan Kerja) penghasil PNBP, ini membuat penyerapan menjadi tidak optimal," katanya.
Oleh karena itu, dengan fleksibilitas pemanfaatan dana PNBP itu akan membuat kinerja antar Satker dalam satu kementerian dalat berjalan lebih baik. Relaksasi ini juga dapat memecahkan masalah kekurangan anggaran dalam Satker-Satker di Kementerian.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam penyusunan PNBP selama ini antara lain lamanya proses penyusunan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kurangnya motivasi instansi pengelola PNBP dalam mengoptimalkan PNBP.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan merekomendasikan agar penetapan tarif PNBP diturunkan dari PP menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu perlu adanya kajian insentif bagi pengelola PNBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News