kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPR: Tangkap jaksa, 4 jempol untuk KPK


Senin, 16 Desember 2013 / 12:08 WIB
DPR: Tangkap jaksa, 4 jempol untuk KPK
ILUSTRASI. Tips Ampuh Agar Selalu Tampil Awet Muda


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy memberi penghargaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. Menurut Tjatur, hari demi hari KPK terus menunjukkan prestasi, terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah.

"Saya kasih empat jempol KPK yang sudah torehkan prestasi baru," kata Tjatur, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Subri harus dijadikan pelajaran bagi seluruh penegak hukum. Ia berharap, KPK dan pengadilan nantinya dapat memberi tuntutan yang memenuhi nurani keadilan serta menimbulkan efek jera bagi penegak hukum lainnya agar tak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"(Subri) Penegak hukum yang harus memberi contoh malah berbuat seperti itu. Aparat penegak hukum harus bekerja di antara harapan dan kecemasan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Subri dan perempuan berinisial Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×