kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dua tersangka suap Kejari Praya kompak bungkam


Senin, 16 Desember 2013 / 07:28 WIB
Dua tersangka suap Kejari Praya kompak bungkam
ILUSTRASI. Serial Rebel Cheer Squad, serial remaja terbaru yang akan tayang di Netflix hari ini dan memiliki genre misteri thriller.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) langsung dijebloskan ke Rutan KPK, Minggu (15/12/2012) malam.

Dua tersangka kasus dugaan suap yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat itu diboyong ke Rutan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Terpantau, keduanya keluar gedung KPK sekitar pukul 23.50 WIB. Lusita Anie Razak terlihat metutupi wajahnya dari sorotan kamera video dan kamera juru foto dengan selendang warna ungu. Sementara, Subri yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak tampak membawa bungkusan plastik warna putih.

Saat hendak diboyong ke mobil tahanan KPK, Subri tampak berlindung di balik punggung seseorang agar wajahnya tak tersorot kamera para media. Keduanya pun kompak bungkam meski dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×