kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua tersangka suap Kejari Praya kompak bungkam


Senin, 16 Desember 2013 / 07:28 WIB
Dua tersangka suap Kejari Praya kompak bungkam
ILUSTRASI. Serial Rebel Cheer Squad, serial remaja terbaru yang akan tayang di Netflix hari ini dan memiliki genre misteri thriller.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) langsung dijebloskan ke Rutan KPK, Minggu (15/12/2012) malam.

Dua tersangka kasus dugaan suap yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat itu diboyong ke Rutan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Terpantau, keduanya keluar gedung KPK sekitar pukul 23.50 WIB. Lusita Anie Razak terlihat metutupi wajahnya dari sorotan kamera video dan kamera juru foto dengan selendang warna ungu. Sementara, Subri yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak tampak membawa bungkusan plastik warna putih.

Saat hendak diboyong ke mobil tahanan KPK, Subri tampak berlindung di balik punggung seseorang agar wajahnya tak tersorot kamera para media. Keduanya pun kompak bungkam meski dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×