kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR tak puas cara polisi usut kebakaran hutan Riau


Selasa, 27 September 2016 / 20:49 WIB
DPR tak puas cara polisi usut kebakaran hutan Riau


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DPR RI tidak puas dengan pemaparan kepolisian Riau, Jambi dan Sumatra Selatan soal penegakan hukum kasus ini.

Malahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (27/9) ini Polda Riau juga tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang memicu pergunjingan di masyarakat, bahkan secara internasional.

Salah satu anggota DPR RI yang mengungkapkan kekecawaannya adalah Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. "Mengapa SP3 tidak dibuka? Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Erma.

Ia pun yakin SP3 ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk digugat. "Tapi karena tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa menggugat? Apa yang akan digugat saja tidak tahu," tambahnya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin menuturkan alasan SP3 karena pihaknya belum menemukan pelaku. Bahkan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sumber api tidak berasal dari kawasan perusahaan namun merembet ke lahan perusahaan.

"Dalam proses itu kami juga tidak menemukan tindak pidana," tutur salah satu penyidik atas kasus ini.

Mengenai hal tersebut, Asrul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan lantas melakukan penelusuran. Ia mendapatkan dokumen SP3 atas 3 perusahaan dari 15 perusahaan. Menurutnya, keganjilan terletak dalam hal tidak adanya tersangka dan persoalan saksi ahli.

Ia menuturkan, kalau sudah masuk proses penyidikan, harus ada tersangka. Ia juga mengatakan bahwa dalam dokumen SP3 dengan nomor S.TAP/04/IV/2016/Reskrimsus yang dikeluarkan direktorat reskrimsus kepolisian daerah Riau, tercantum jelas telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka. "Tapi dikatakan bahwa tidak ada tersangka. Ini yang harus ditelusuri," tuturnya.

Selain itu, ahli yang dipilih Polda Riau dinilainya tidak kompeten. Ahli yang dimaksud ialah Nelson Sitohang. Secara akademis, Nelson berlatar belakang pendidikan kesehatan masyarakat dan bekerja di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Riau. "Ahli yang dipanggil berasal dari BLH Riau. Pasti terjadi bentrokan kepentingan,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×