kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

DPR tak puas cara polisi usut kebakaran hutan Riau


Selasa, 27 September 2016 / 20:49 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) DPR RI tidak puas dengan pemaparan kepolisian Riau, Jambi dan Sumatra Selatan soal penegakan hukum kasus ini.

Malahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (27/9) ini Polda Riau juga tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang memicu pergunjingan di masyarakat, bahkan secara internasional.

Salah satu anggota DPR RI yang mengungkapkan kekecawaannya adalah Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat. "Mengapa SP3 tidak dibuka? Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Erma.

Ia pun yakin SP3 ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk digugat. "Tapi karena tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa menggugat? Apa yang akan digugat saja tidak tahu," tambahnya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin menuturkan alasan SP3 karena pihaknya belum menemukan pelaku. Bahkan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sumber api tidak berasal dari kawasan perusahaan namun merembet ke lahan perusahaan.

"Dalam proses itu kami juga tidak menemukan tindak pidana," tutur salah satu penyidik atas kasus ini.

Mengenai hal tersebut, Asrul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan lantas melakukan penelusuran. Ia mendapatkan dokumen SP3 atas 3 perusahaan dari 15 perusahaan. Menurutnya, keganjilan terletak dalam hal tidak adanya tersangka dan persoalan saksi ahli.

Ia menuturkan, kalau sudah masuk proses penyidikan, harus ada tersangka. Ia juga mengatakan bahwa dalam dokumen SP3 dengan nomor S.TAP/04/IV/2016/Reskrimsus yang dikeluarkan direktorat reskrimsus kepolisian daerah Riau, tercantum jelas telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka. "Tapi dikatakan bahwa tidak ada tersangka. Ini yang harus ditelusuri," tuturnya.

Selain itu, ahli yang dipilih Polda Riau dinilainya tidak kompeten. Ahli yang dimaksud ialah Nelson Sitohang. Secara akademis, Nelson berlatar belakang pendidikan kesehatan masyarakat dan bekerja di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Riau. "Ahli yang dipanggil berasal dari BLH Riau. Pasti terjadi bentrokan kepentingan,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×