kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat


Selasa, 15 Oktober 2024 / 13:37 WIB
DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
ILUSTRASI. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (15/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," tanya Puan. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan ketokan palu. 

Baca Juga: Sah! DPR Sepakat Jumlah Komisi Bertambah Menjadi 13 pada Periode 2024-2029

Badan ini terdiri dari 19 anggota lesgislator, dengan komposisi keanggotaan terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. 

Adapun tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun, menelaah aspirasi masyarakat dan menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewat (AKD) untuk ditindaklanjuti. 

Selain itu, badan ini juga bertugas untuk memonitoring terhadap tindak lanjut AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait. 

"Selanjutnya menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," ujar Puan yang juga politisi PDIP ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×