kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.120   33,00   0,18%
  • IDX 5.952   27,43   0,46%
  • KOMPAS100 773   1,98   0,26%
  • LQ45 590   1,20   0,20%
  • ISSI 205   1,55   0,76%
  • IDX30 334   0,60   0,18%
  • IDXHIDIV20 415   1,39   0,34%
  • IDX80 88   0,30   0,34%
  • IDXV30 113   0,50   0,45%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat


Selasa, 15 Oktober 2024 / 13:37 WIB
DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
ILUSTRASI. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (15/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," tanya Puan. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan ketokan palu. 

Baca Juga: Sah! DPR Sepakat Jumlah Komisi Bertambah Menjadi 13 pada Periode 2024-2029

Badan ini terdiri dari 19 anggota lesgislator, dengan komposisi keanggotaan terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. 

Adapun tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun, menelaah aspirasi masyarakat dan menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewat (AKD) untuk ditindaklanjuti. 

Selain itu, badan ini juga bertugas untuk memonitoring terhadap tindak lanjut AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait. 

"Selanjutnya menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," ujar Puan yang juga politisi PDIP ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×