kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat


Selasa, 15 Oktober 2024 / 13:37 WIB
DPR Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
ILUSTRASI. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dalam masa periode jabatan 2024-2029. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (15/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," tanya Puan. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan ketokan palu. 

Baca Juga: Sah! DPR Sepakat Jumlah Komisi Bertambah Menjadi 13 pada Periode 2024-2029

Badan ini terdiri dari 19 anggota lesgislator, dengan komposisi keanggotaan terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. 

Adapun tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun, menelaah aspirasi masyarakat dan menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewat (AKD) untuk ditindaklanjuti. 

Selain itu, badan ini juga bertugas untuk memonitoring terhadap tindak lanjut AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait. 

"Selanjutnya menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," ujar Puan yang juga politisi PDIP ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×