Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 sebagai payung hukum penetapan upah tahun 2024 dan seterusnya.
Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai kebijakan ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Menurutnya aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.
"Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha," kata Arzeti dalam keteranganya, Selasa (14/11).
Baca Juga: Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu
Diketahui, melalui PP 51/2023, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang.
Baca Juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%
Arzeri juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Menurutnya, dengan adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.
"Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan buah hasil kerja keras Kemenaker dalam memperhatikan nasib para pekerja," tutup Arzeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News