kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% pada April


Rabu, 09 Maret 2022 / 21:38 WIB
DPR Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% pada April
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyarankan agar pemerintah tidak menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebaiknya PPN 11% tetap diberlakukan di 1 April ini krn sesuai dg amanat konstitusi,” tutur Fathan kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).

Fathan yakin jika PPN 11% ini diterapkan, tidak terlalu menjadi beban di tengah pemulihan ekonomi. Selain itu, Ia juga optimistis inflasi masih bisa dikendalikan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11%

Optimistis tersebut karena  indikator pemulihan ekonomi Indonesia saat ini tengah menunjukkan tren yang positif.

Lanjut Fathan, pemerintah juga masih memberlakukan relaksasi bagi para pelaku ekonomi. Sehingga, dengan adanya penerapan PPN 11% pada April mendatang, dinilai tidak akan terlalu menggerus pelaku usaha maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×