kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.122   90,08   1,12%
  • KOMPAS100 1.144   12,39   1,09%
  • LQ45 829   7,62   0,93%
  • ISSI 288   4,10   1,44%
  • IDX30 431   4,19   0,98%
  • IDXHIDIV20 518   4,93   0,96%
  • IDX80 128   1,44   1,14%
  • IDXV30 141   2,01   1,44%
  • IDXQ30 140   1,32   0,95%

DPR Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% pada April


Rabu, 09 Maret 2022 / 21:38 WIB
DPR Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% pada April
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyarankan agar pemerintah tidak menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebaiknya PPN 11% tetap diberlakukan di 1 April ini krn sesuai dg amanat konstitusi,” tutur Fathan kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).

Fathan yakin jika PPN 11% ini diterapkan, tidak terlalu menjadi beban di tengah pemulihan ekonomi. Selain itu, Ia juga optimistis inflasi masih bisa dikendalikan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11%

Optimistis tersebut karena  indikator pemulihan ekonomi Indonesia saat ini tengah menunjukkan tren yang positif.

Lanjut Fathan, pemerintah juga masih memberlakukan relaksasi bagi para pelaku ekonomi. Sehingga, dengan adanya penerapan PPN 11% pada April mendatang, dinilai tidak akan terlalu menggerus pelaku usaha maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×