kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

DPR Sahkan UU Kerjasama Pertahanan dengan Brunei


Kamis, 29 Juli 2010 / 12:43 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) kerjasama pertahanan dengan Brunei Darussalam. Aturan itu akan melandasi kerjasama bilateral dalam bidang pertahanan dan keamanan, serta dukungan dalam industri pertahanan.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah semua fraksi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang memorandum saling pengertian antara pemerintah dengan Kerajaan Brunei Darussalam tentang kerjasama di bidang pertahanan. Sebelumnya, RUU tersebut sudah melawati pembahasan di Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah yang diwakili Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pertahanan.

Purnomo menjelaskan, undang-undang tersebut penting untuk sistem perlindungan keamanan dan pertahanan di dua negara. Karena, selain bisa saling menjaga kemanan, kedua negara bisa melakukan latihan bersama. “Ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam sistem pertahanan dan keamanan,” kata Purnomo, di Sidang Paripurna DPR, Kamis (29/7).

Selain itu, dengan kerjasama tersebut, kedua negara juga bisa bertukar informasi intelijen serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, Indonesia bisa mengejar tersangka kasus hukum yang melarikan diri ke Brunei Darussalam atau sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×