kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

DPR sahkan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan


Jumat, 16 Desember 2011 / 15:28 WIB
MV SOLO di YouTube yang menjadi debut solo Jennie BLACKPINK telah mencetak rekor baru.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Semua fraksi bersepakat menerima RUU tersebut kendati memberikan sejumlah catatan terkait kekurangan materi RUU.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Rapat Paripurna hari ini (16/12). "Segala kekurangan yang disebutkan menjadi catatan yang dimasukkan dalam turunan Peraturan Presiden yang dibuat pemerintah," tukasnya.

Anggota Panitia Khusus RUU tersebut Arif Wibowo meyakini peraturan ini jauh lebih baik dibanding peraturan yang ada sebelumnya. Ia membantah bila dikatakan RUU ini berpihak pada pengusaha atau investor.

"RUU ini mengakomodir hak rakyat, karena itu hal yang paling penting dari RUU ini adalah apabila ada tanah yang sedang disengketakan antara rakyat dengan perusahaan atau pemerintah, maka yang diberikan adalah kepada yang berhak, bukan yang memegang hak. Pemegang hak itu, surat bisa dimanipulasi, tapi dalam banyak kasus yang berhak adalah rakyat. Ini yang harus ditekankan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×