kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR sahkan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan


Jumat, 16 Desember 2011 / 15:28 WIB
MV SOLO di YouTube yang menjadi debut solo Jennie BLACKPINK telah mencetak rekor baru.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Semua fraksi bersepakat menerima RUU tersebut kendati memberikan sejumlah catatan terkait kekurangan materi RUU.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Rapat Paripurna hari ini (16/12). "Segala kekurangan yang disebutkan menjadi catatan yang dimasukkan dalam turunan Peraturan Presiden yang dibuat pemerintah," tukasnya.

Anggota Panitia Khusus RUU tersebut Arif Wibowo meyakini peraturan ini jauh lebih baik dibanding peraturan yang ada sebelumnya. Ia membantah bila dikatakan RUU ini berpihak pada pengusaha atau investor.

"RUU ini mengakomodir hak rakyat, karena itu hal yang paling penting dari RUU ini adalah apabila ada tanah yang sedang disengketakan antara rakyat dengan perusahaan atau pemerintah, maka yang diberikan adalah kepada yang berhak, bukan yang memegang hak. Pemegang hak itu, surat bisa dimanipulasi, tapi dalam banyak kasus yang berhak adalah rakyat. Ini yang harus ditekankan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×