Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Revisi tersebut ditujukan untuk memperbaiki ekosistem perdagangan di Indonesia. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengatakan, perlu ada upaya secara regulasi untuk memperbaiki defisit neraca dagang.
Baca Juga: Gagal Penuhi Target, Draft Omnibus Law diserahkan ke DPR Awal 2020
"Harus ada upaya dan langkah untuk perdagangan lebih agresif dan meninggalkan defisit perdagangan," ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/12).
Beberapa poin akan diubah dalam UU tersebut. Herman bilang di antaranya adalah memberikan insentif dan disinsentif untuk perdagangan.
Meski begitu revisi UU Perdagangan tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Namun, Komisi VI akan segera melakukan pembahasan.
Baca Juga: Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri
"Sudah masuk Prolegnas tetapi belum masuk prioritas 2020," terang Herman.
Perbaikan neraca dagang saat ini menjadi fokus pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Peningkatan barang substitusi impor menjadi fokus untuk menggenjot defisit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News