kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: RUU POM untuk Perkuat Pengawasan post-market Obat dan Makanan


Kamis, 17 November 2022 / 12:00 WIB
DPR: RUU POM untuk Perkuat Pengawasan post-market Obat dan Makanan
ILUSTRASI. DPR RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan RUU POM perlu memperkuat pengawasan terhadap post market terhadap obat ataupun makanan. Hal ini jug merespons kasus gagal ginjal yang menyebabkan kematian kepada ratusan anak di Indonesia. 

Sebagai salah satu pengusul RUU, Nihayatul mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia bukti masih lemahnya pengawasan terhadap proses pasca produksi atau post-market, obat atau makanan sampai kepada konsumen. 

Baca Juga: BPOM Minta Dukungan Kejagung dalam Kasus Gagal Ginjal

"Selama ini yang diperkuat baru pada proses produksinya," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/11). 

Untuk itu, Nihayatul menyebut dalam RUU POM ini pihaknya memasukkan pula pengawasan post-market terhadap obat ataupun makanan. 

"Jadi, bukan hanya masa produksinya, melainkan juga post-market-nya," ujarnya.

Sementara itu, terkait RUU Omnibus Kesehatan yang sedang dibahas Baleg, Nihayatul menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah RUU POM bisa dimasukkan atau tidak.

Hal ini kata dia masih akan didiskusikan bersama stakeholder untuk apakah akan dibawa ke Omnibus atau tidaknya. 

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari mengusulkan agar nantinya tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan diperketat. 

"Kami mendapatkan informasi, bahwa ternyata yang dicek itu adalah bahan baku obat, ternyata kalau ada bahan tambahan itu tidak dilakukan pengujian. Barangkali ini perlu dimasukkan juga bahwa semua bahan baku maupun bahan tambahan yang akan digunakan menjadi obat itu masuk dalam kategori pengawasan," ujar Dessy.

Baca Juga: Baru, Ini Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan dari Kemenkes

Ia mengusulkan agar ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan beberapa stakeholder dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.

"Menurut saya, apakah BPOM diberikan kewenangan seperti FDA di Amerika untuk mengecek semua bahan bahan yang terkandung di semua obat, tapi kemudian Dirjen Farmasi juga merasa tidak terlangkahi sehingga ada kesetaraan dan kolaborasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×