Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini daftar terbaru 12 obat kritikal yang boleh digunakan. Daftar ini dirilis langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Obat kritikal ini biasanya digunakan lantaran tidak bisa disubstitusi dengan obat lain. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Terdapat daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Berikut ini daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan.
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr
Baca Juga: Bukan 69, BPOM Perbarui Daftar Obat Sirup Berbahaya dan Dilarang Beredar, Tambah 4
Selain itu, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Diketahui, sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.
Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma pada 6 November. Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tarik 19.356 Obat Sirup Yang Dilarang, Apa Saja Obat Aman Anak?
Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.
Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.
"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," jelas Kemenkes.
Sehubungan dengan hal ini, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM dan ketentuan lain dalam SE ini.
"Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebut SE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Rilis 12 Daftar Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Daftarnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News