kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

DPR perjelas hubungan Samad dengan PDIP


Kamis, 05 Februari 2015 / 09:39 WIB
DPR perjelas hubungan Samad dengan PDIP
ILUSTRASI. Perkuat kinerja, Triputra Agro Persada (TAPG) resmikan pabrik kelapa sawit baru di Kalimantan Tengah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Badan Reserse Kriminal Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk tiga unsur pimpinan KPK lainnya. Ini membuat KPK terancam lumpuh karena semua pimpinannya berpotensi ”dipermasalahkan”.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso, Rabu (4/2), di Jakarta, mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga unsur pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Menurut dia, surat itu untuk proses penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.

”Surat (sprindik) itu keluar untuk penyelidikan, tetapi belum sampai pada penetapan tersangka,” ujar Budi yang hari ini naik pangkat menjadi komisaris jenderal (jenderal bintang tiga).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menambahkan, sprindik itu untuk memenuhi mekanisme pemberitahuan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, meski tiga unsur pimpinan KPK tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak masalah apabila sprindik dikeluarkan.

”Penetapan mereka sebagai tersangka bergantung pada saksi dan barang bukti. Jika yang dilaporkan belum cukup bukti, ia tidak akan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, sprindik Abraham dibuat berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Laporan itu berhubungan dengan dugaan penyelewengan wewenang oleh Abraham. Artikel yang beredar di dunia maya berjudul Rumah Kaca Abraham Samad menjadi bukti.

Sprindik untuk Adnan Pandu Praja dibuat berdasarkan laporan kuasa hukum PT Deasy Timber di Berau, Kalimantan Timur,
Mukhlis Ramlan. Adnan dilaporkan dengan dugaan kasus pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Deasy Timber pada 2006. Adapun Zulkarnain pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemarin, Bareskrim Polri memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil, yang kini ditahan karena perkara korupsi, diperiksa sebagai saksi kasus Bambang Widjojanto.

Akil merupakan hakim panel yang memimpin persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dan saat itu Bambang merupakan kuasa hukum pemohon, yakni Ujang Iskandar.

Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, komisinya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan rahasia antara PDI-P dan Ketua KPK Abraham Samad.

Kemarin, Komisi III memanggil Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam rapat dengar pendapat umum terbuka yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam. Hadir pula Zainal Tahir, orang yang mengaku mengambil foto pria mirip Samad dengan seorang wanita.

”Setelah Pak Hasto dan Pak Zainal, Komisi III akan memanggil nama-nama yang sempat disebut Pak Hasto untuk mengklarifikasi hubungan antara Samad dan PDI-P,” kata Benny.

Dalam keterangannya di Komisi III, Hasto menyebut sejumlah nama yang ikut hadir dalam sejumlah pertemuan rahasia antara PDI-P dan Samad. Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono.

Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, jika terbukti ada komitmen dan janji politik yang ditawarkan kedua belah pihak dalam pertemuan-pertemuan itu, Komisi III akan meneruskan penyelidikannya dalam bentuk hak angket.

Enam pertemuan

Menurut Hasto, ada enam pertemuan antara Samad, Hasto, ataupun pihak yang mewakili PDI-P dan mewakili Samad. Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, seperti di rumah Abraham Samad, Apartemen Capital Residence, dan Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

”Pertemuan-pertemuan itu terjadi atas inisiatif Pak Samad, baik langsung maupun tidak, melalui orang-orang yang mewakilinya. Kita sebut saja mereka D1 dan D2,” kata Hasto.

Hasto juga menegaskan, tidak ada janji atau tawaran politik yang diajukan PDI-P kepada Samad. Menurut dia, justru Samad yang pertama kali menunjukkan sikap seolah menawarkan janji bantuan hukum.

”Lihatlah, hukuman untuk Pak Emir (politisi PDI-P Emir Moeis) itu ringan, lebih ringan daripada hukuman untuk Pak Luthfi Hasan (politisi PKS tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi). Itu berkat bantuan saya (Samad),” kata Hasto menirukan perkataan Samad kepadanya di suatu pertemuan. (SAN/AGE)

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum; dan
e. proporsionalitas
(Pasal 5 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×