kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

DPR Pastikan Pemangkasan Fasilitas Tak Akan Ganggu Kinerja Dewan


Senin, 08 September 2025 / 17:04 WIB
DPR Pastikan Pemangkasan Fasilitas Tak Akan Ganggu Kinerja Dewan
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sufmi Dasco menegaskan, penghentian tunjangan perumahan maupun moratorium perjalanan dinas luar negeri tidak berdampak signifikan terhadap kinerja


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan, efektif sejak 31 Agustus 2025. 

Meski begitu, pimpinan DPR memastikan langkah pemangkasan fasilitas tersebut tidak akan mengganggu kinerja legislatif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penghentian tunjangan perumahan maupun moratorium perjalanan dinas luar negeri tidak berdampak signifikan terhadap tugas anggota dewan. 

Menurutnya, fasilitas rumah dinas pun sebelumnya justru menimbulkan beban tambahan bagi negara.

Baca Juga: Mengenal Purbaya Yudhi Sadewa, Sosok Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani

“Sebisa mungkin seharusnya tidak memengaruhi kinerja. Kalau mendapat rumah dinas, justru pengeluaran pemerintah lebih banyak, mulai dari perawatan, pengisian peralatan, hingga biaya lain-lain. Dengan kondisi sekarang, kami optimistis anggota DPR tetap bisa bekerja dengan baik,” ujar Dasco kepada Kontan, Minggu (7/9/2025).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR serta melakukan moratorium kunjungan kerja. 

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan mulai 1 September 2025, anggota DPR tidak lagi melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. 

Selain itu, lembaga legislatif juga melakukan evaluasi pemangkasan terhadap fasilitas lain, seperti biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Meski ada penghapusan sejumlah fasilitas, penghasilan anggota DPR secara total tetap berada di kisaran Rp 65,6 juta per bulan setelah pajak. 

Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Baca Juga: Pasar Respons Negatif Reshuffle Menteri, IHSG Ambles 1,28% pada Hari Ini (8/9)

Selanjutnya: Pasar Respons Negatif Reshuffle Menteri, IHSG Ambles 1,28% pada Hari Ini (8/9)

Menarik Dibaca: 25 Alasan Berat Badan Tidak Turun Padahal Sudah Diet Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×