kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR minta sanksi dalam Perppu 1/2017 diperberat


Senin, 29 Mei 2017 / 19:14 WIB
DPR minta sanksi dalam Perppu 1/2017 diperberat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah diproses, menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam PMK antara lain meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, dan penjelasan pihak yang harus melaporkan. 

Juga mengenai penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.

"Pemerintah juga siapkan mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh. Protokol yang akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyebutkan, pemerintah perlu lebih tegas terkait sanksi kepada lembaga keuangan yang tidak sampaikan data keuangan untuk diatur secara dalam aturan turunan.

Pasalnya, dalam Pasal 7 Perppu tersebut disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan dan informasi keuangan dan tidak melakukan identifikasi atas rekening wajib pajak berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Angka tersebut menurutnya terlalu kecil bagi perbankan.

"Bagi bank, mending membayar Rp 1 miliar untuk melindungi nasabah. Kecil sekali bagi perbankan," kata Misbakhun.

Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa dirinya setuju untuk denda agar diperberat. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus menghindari pemakaian pidana sebagai sanksi.

“Menurut saya, denda sampai pencabutan izin. Denda sebaiknya lebih berat, bisa diatur paling tinggi Rp 10 miliar supaya ada efek jera,” ujarnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×