kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.289   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.202   88,58   1,25%
  • KOMPAS100 1.050   12,39   1,19%
  • LQ45 811   9,48   1,18%
  • ISSI 232   2,62   1,15%
  • IDX30 422   5,23   1,25%
  • IDXHIDIV20 494   4,72   0,96%
  • IDX80 118   1,44   1,23%
  • IDXV30 120   1,55   1,31%
  • IDXQ30 136   1,16   0,86%

DPR minta pengawasan pasokan solar ke nelayan diperketat


Selasa, 08 Maret 2011 / 08:45 WIB
DPR minta pengawasan pasokan solar ke nelayan diperketat
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker di Wuhan, China.


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sejumlah anggota DPR meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengawasi ketat pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni solar untuk kebutuhan para nelayan. Mereka juga minta agar Pertamina menambah dan memperlancar proses distribusi solar sehingga harga jual solar tak melambung dari harga dasarnya.

Anggota Komisi VII DPR Sudaryatmo mengatakan, "Karena ada penyimpangan maka harga solar bisa lebih mahal Rp 500 per liter ," katanya dalam rapat dengan Pertamina dan BPH Migas, Senin (7/3).

Sutan Sukarnotomo, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, juga menilai bahwa kinerja BPH Migas buruk lantaran tidak bisa mengawasi pendistribusian BBM buat para nelayan. "Perlu ada koordinasi antara BPH Migas, Pertamina dan instansi terkait lainnya di lapangan," katanya.

Sudaryatmo menambahkan, seringkali ada perbedaan data alokasi BBM buat nelayan antara BPH Migas dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Akibatnya banyak nelayan tak mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menjelaskan, sejatinya ada kuota buat nelayan. Namun pemerintah daerah malah mendistribusikan alokasi BBM buat nelayan untuk masyarakat umum. "Kami sulit mencegah kebijakan pemda membebaskan kuota nelayan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×