Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR dari PDIP Maruarar Sirait meminta BI dan OJK konsentrasi penuh pada tugasnya masing-masing. BI mengurus kebijakan macroprudential yaitu kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa, serta sistem pembayaran nasional.
Sedang tugas OJK berupa kebijakan microprudential yaitu pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap industri keuangan baik industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank antara lain asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro.
“Hanya memang kalau ada tumpang tindih kewenangan, kita harus duduk bersama membicarakan batasan macroprudential dimana dan microprudential ada dimana,” kata Maruar Sirait dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Minggu (28/12).
Dalam UU OJK sebenarnya telah diatur secara tegas bentuk hubungan (koordinasi) kelembagaan antara OJK, BI, Pemerintah/Kemenkeu, dan LPS di bidang perumusan kebijkan pengaturan dan pemeriksaan bank, pertukaran data dan informasi bank, dan pencegahan serta penangan krisis.
Pemisahan micro-macroprudential untuk mencegah benturan kepentingan, dan mekanisme check & balances, khususnya dlm pengelolaan industri perbankan.
Pernyataan Ara menanggapi pernyataan BI saat sidang judicial review UU OJK di MK Minggu lalu, bahwa telah tejadi tumpang tindih kewenangan antara BI dan OJK serta tidak efektifnya keberadaan FKSSK (forum koordinasi stabilitas sistem keuangan), yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS. Forum ini untuk bahas stabilitas sistem keuangan dan mengatasi krisis.
Dalam sidang tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan FKSSK sudah efektif berjalan. Lebih jauh Ara mengatakan akan memanggil BI dan OJK dalam rapat komisi sebelas mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News