kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

DPR minta asuransi TKI tunjukkan komitmen


Kamis, 01 Agustus 2013 / 20:48 WIB
DPR minta asuransi TKI tunjukkan komitmen
Kenaikan PPN 11% mulai 1 April 2022 masih dibahas pemerintah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, menyambut baik langkah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang telah memutuskan 3 konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menurut Poempida, terpilihnya salah satu perusahaan BUMN sebagai salah satu konsorsium asuransi TKI adalah langkah yang tepat. “Dengan terpilihnya 1 BUMN perusahaan asuransi dan 2 perusahaan swasta asuransi, maka ini menunjukkan hal positif karena BUMN dapat menjadi pedoman bagi perusahaan lain,” katanya Poempida saat dihubungi KONTAN, Kamis (1/8).

Politisi muda Golkar tersebut juga meminta agar perusahaan asuransi sawsta mampu menunjukkan kontribusi terhadap perlindungan TKI. Ia berharap ketiga konsorsium tersebut tidak boleh bersaing dalam hal pembayaran premi oleh TKI. Artinya tidak ada yang banting harga namun disesuaikan dengan semangat perlindungan TKI. “Ketiga perusahaan asuransi harus menunjukkan komitmen perlindungan,” tegas Poempida.

Di sisi lain, Poempida menganggap Kemenakertrans masih memiliki rapor merah dalam hal perlindungan TKI. “Karena masih menunggu putusan MA, seharusnya Kemenakertrans dapat memutuskan sendiri mana yang pantas menjadi konsorsium asuransi,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 212 Tahun 2013.  Isinya yang menetapkan 3 konsorsium asuransi TKI, yaitu Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×