kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR Mengemohi Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Perbankan


Jumat, 23 Januari 2009 / 15:45 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Usul pemerintah yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) mengenai pembentukan badan khusus yang berwenang mengelola aset perbankan selain LPS nampaknya bakal berjalan tidak lancar.

Alasannya, belum lagi RUU tersebut di bahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah anggota DPR dari Komisi Keuangan sejak dini menyatakan penolakannya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Endin Sofihara mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu membentuk badan khusus yang berhak mengelola aset perbankan selain LPS.

"Sebenarnya tidak perlu badan khusus tapi sifatnya ad hoc saja. Ad hoc pun sebenarnya juga bisa dijalankan oleh lembaga yang sudah ada," ujar Endin, Jumat (23/1). Apalagi, imbuhnya, tujuan pembentukan badan khusus tersebut hanya untuk mengelola aset perbankan yang terkena likuiditas.

Segenderang seperjogetan dengan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Drajat H.Wibowo. ia menilai, sebaikanya pemerintah memperkuat saja modal LPS. Sehingga, LPS dapat melaksanakan tugas selaiknya yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa tahun lalu.

"Toh saat ini sebagian tugas LPS adalah spt BPPN. Daripada membuat lembaga baru ketika krisis yang nanti bisa gradhak grudhuk, lebih baik LPS ditambah modalnya," katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×