kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR mempertanyakan usulan anggaran restrukturisasi Industri


Kamis, 07 Juli 2011 / 11:08 WIB
DPR mempertanyakan usulan anggaran restrukturisasi Industri
ILUSTRASI. Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos dari denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Komisi VI DPR mempertanyakan anggaran restrukturisasi industri yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian pada APBN Perubahan 2011.

Anggota Komisi VI DPR Lili Asjudiredja mempertanyakan, tentang penggunaan anggaran yang diajukan pada APBN Perubahan 2011 akan dialokasikan untuk pos program revitalisasi dan penumbuhan industri.

"Dana itu akan dialokasikan untuk program revitalisasi industri seperti apa?," ungkap Lili, pada rapat kerja (raker) dengan Kementerian Perindustrian, Rabu (6/7) malam.

Seperti diketahui, dalam rangka pengembangan dan penumbuhan basis industri manufaktur pada 2011. Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melaksanakan kebijakan revitalisasi dan penumbuhan basis industri manufaktur itu bertujuan untuk memulihkan kinerja industri yang terkena dampak krisis keuangan global serta mengatasi permasalahan aktual industri di bidang basis industri manufaktur.

Untuk menambah dana program tersebut, Kementerian Perindustrian mengusulkan, dana yang diajukan sebesar Rp 100 miliar itu rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan revitalisasi dan penumbuhan industri melalui restrukturisasi mesin atau peralatan industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.

Namun, dia heran, mengenai mekanisme pembagian alokasi dan realisasi anggaran yang dilakukan kementerian itu. Apalagi program revitalisasi industri itu telah berlangsung selama empat tahun.

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengutarakan, usulan sebesar Rp 100 miliar itu digunakan untuk menutupi kekurangan dana revitalisasi industri untuk 86 perusahaan yang belum mendapat giliran kegiatan tersebut.

Dari total pemohon restrukturisasi industri sebanyak 171 perusahaan yang sebagian besar berlokasi di Jawa Barat, sebanyak 86 perusahaan belum mendapatkan giliran kegiatan tersebut. Dana yang diterima sebesar Rp 151 miliar belum cukup untuk memenuhi giliran 86 perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, usulan sebesar Rp 100 miliar itu diajukan untuk memperbaiki kualitas daya saing mesin melawan efisiensi dan efektivitas perusahaan milik China dan India yang masuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×