kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR melarang PIP beli 7% saham Newmont


Minggu, 10 April 2011 / 20:02 WIB
DPR melarang PIP beli 7% saham Newmont
ILUSTRASI. Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan ekspor mobil pada 2020 sebanyak 250 ribu unit. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. DPR RI menilai pemerintah tidak bisa menugaskan Pusat Invetasi Pemerintah (PIP) untuk membeli divestasi 7% saham Newmont Nusa Tenggara (NNT). PIP telah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai perwakilan resmi untuk menyedot sisa saham NNT.

Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan, PIP itu anggrannya dari APBN. Jadi jika pemerintah akan menggunakan dana dari anggran negara, mereka harus mendapat persetujuan dari DPR RI,” tegasnya, pekan lalu.

Harry menambahkan sikap Komisi XI adalah melarang PIP untuk mengambil NNT. "Jadi kita akan mengagendakan sidang untuk membahas ini pada masa sidang pertama setelah reses. Jika pemerintah dengan sepihak pada tanggal 18 April memutuskan untuk membeli Newmont, mereka akan mengetahui konsekuensi logisnya,” aku Harry.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan PIP memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu PIP juga memiliki fungsi antara lain, pengelolaan rekening induk dana investasi, penyusunan rencana strategi bisnis, serta melakukan penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan, dan kemudian penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi pemerintah pusat.

Sementara itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku, pemerintah pusat sangat serius dalam melakukan pembelian sisa saham NNT tersebut. “Siapa bilang kita harus meminta izin terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Yang jelas kita nanti akan membelinya melalui PIP,” tuturnya. Menkeu menambahkan hal itu sudah tertuang di dalam kontrak karya resmi dengan investor. Dalam kontrak tersebut bahwa investor wajib menjualnya kepada pemerintah.

“Jadi di dalam UU kontrak karya harus dijual kepada pemerintah, kita selalu memikirkan yang terbaik yang baik buat negara ini kedepan,” ujarnya. Namun hingga saat ini Agus masih terus mempelajari pembelian divestasi NNT hingga menjelang penutupannya nanti.

Sekedar catatan, saham newmont telah divestasikan sejak tahun 2006. Total saham yang dijual dalam kurun waktu 2006 sampai 2007 sebesar 10% dengan nilai Rp. 4,1 triliun. Sementara dari tahun 2008 hingga 2009 saham yang ditawarkan adalah 14 % atau setara dengan Rp. 5 triliun. Terakhir saham yang dijual adalah 7% dengan nilai Rp. 2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×