kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR kritik kinerja polisi soal pengamanan PN Jaksel


Kamis, 30 September 2010 / 11:39 WIB
DPR kritik kinerja polisi soal pengamanan PN Jaksel


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kinerja polisi saat mengamankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota parlemen mengatakan seharusnya polisi bisa mencegah terjadinya bentrokan antara dua kelompok massa tersebut kemarin (29/9).

Wakil Ketua Komisi III DPR Fachri Hamzah mengaku heran dengan kinerja polisi dalam menghadapi bentrokan yang menurutnya preman tidak sebagus ketika memberantas teroris. "Ada semacam pembiaran yang dilakukan oleh aparat polisi," ujar Fachri, Kamis (30/9).

Menurutnya, polisi harus juga memprioritaskan pemberantasan preman yang ada di Jakarta. "Jangan cuma gagah-gagahan nangkap teroris saja," pungkas politisi PKS ini.

Wakil Ketua DPR Promono Anung juga menduga latarbelakang bentrokan dua kelompok ini juga karena ada kekuatan besar yang menggerakan kejadian ini. Makanya, ia berharap polisi bisa menindak tegas para pelaku bentrokan ini. "Bukan hanya para pelaku lapangan saja pihak-pihak yang menggerakan kelompok ini juga harus diusut tuntas," tegasnya.

Kedua anggota DPR ini juga sepakat jika memberantas kelompok-kelompok preman ini menjadi tugas dari Kapolri baru. Kemarin, bentrokan terjadi antar dua kelompok masyarakat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan atau persis di depan gedung PN Jakarta Selatan. Akibat dari bentrokan ini tiga orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×