kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.217   82,86   1,16%
  • KOMPAS100 1.110   15,71   1,44%
  • LQ45 880   12,08   1,39%
  • ISSI 220   3,36   1,55%
  • IDX30 450   6,63   1,50%
  • IDXHIDIV20 544   8,35   1,56%
  • IDX80 127   1,90   1,51%
  • IDXV30 135   1,57   1,17%
  • IDXQ30 150   2,08   1,40%

KPI: akuisisi antarperusahaan TV langgar aturan


Senin, 01 Juli 2013 / 09:18 WIB
KPI: akuisisi antarperusahaan TV langgar aturan
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Maraknya aksi korporasi para pemilik perusahaan televisi (TV) pada tahun ini menimbulkan kecurigaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, aksi korporasi itu mengarah pada pergantian pemilik TV sehingga menimbulkan pemusatan bisnis. Padahal, TV merupakan media massa yang mempengaruhi opini publik.

Komisioner KPI, Iswandi Syahputra, mengatakan, saat ini sektor industri penyiaran sedang marak dijumpai aksi korporasi dalam bentuk akuisisi atau merger antar perusahaan penyiaran. Sampai pertengahan tahun 2013, setidaknya ada tiga kasus akuisisi baik yang sudah terjadi maupun masih proses. Pertama, akuisisi PT Televisi Anak, Space Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia (Net TV), Kedua, rencana penjualan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang kabarnya akan dibeli MNC Grup. Ketiga akuisisi PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) oleh CT Corporation.

Aksi korporasi itu berpotensi melanggar aturan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 34 ayat 4 menyebutkan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. Pasal 34 ayat 5, menyatakan, izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena dipindahtangankan kepada pihak lain.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, kepemilikan suatu badan hukum terhadap sebuah perusahaan media yang pertama boleh melebihi porsi 51%. Sedangkan, jika perusahaan berbadan hukum itu membeli perusahaan media yang kedua maka porsi sahamnya maksimal 49%.

"Akuisisi Telkomvision memang baru sebatas lamaran belum ada kesepakatan tertulis, tapi jika dilakukan merupakan pelanggaran. Apalagi Telkomvision anak usaha perusahaan BUMN," ujar Iswandi, Minggu (30/6).

Untuk mencegah pelanggaran terjadi, KPI sudah memanggil pihak Telkomvision, namun hanya diwakili oleh salah satu Direktur Telkomvision. "Pertemuan itu belum menghasilkan apa-apa, maka pada 5 Juli 2013 dijadwalkan direktur utama Telkomvision akan bertemu dengan KPI," jelas Iswandi.

Hanya saja, KPI mengakui, tidak bisa melarang atau memberi sanksi terkait aksi korporasi itu. Soalnya, sesuai PP 50/2005, wewenang KPI hanya untuk memberi izin siaran dan mencabut izin siaran. Komisioner KPI berharap, temuan ini menjadi bahan pendukung agar revisi UU Penyiaran menambah kewenangan KPI untuk mengawasi perusahaan penyiaran.

Direktur Keuangan PT Telkom Tbk, Honesti Basyir menyatakan, rencana penjualan kepemilikan Telkomvision kepada CT corp dengan porsi 80% untuk mengembangkan bisnis media khususnya TV berbayar. "Langkah ini adalah mencari partner strategis untuk premium PayTv. CT Corp sebagai mitra strategis masuk membawa ekspertise media, konten dan modal diharapkan bisa melejitkan kinerja TelkomVision," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×