kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR khawatir RS mundur dari program KJS


Senin, 20 Mei 2013 / 18:14 WIB
DPR khawatir RS mundur dari program KJS
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Mencegah Kulit Kering pada Tangan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Kesehatan DPR RI menaruh perhatian terhadap kasus mundurnya 16 rumah sakit swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, ini harus menjadi bahan evaluasi karena KJS yang merupakan pilot project Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sudah menuai protes dari sejumlah rumah sakit karena besaran preminya yang terlalu rendah. 

"Ini harusnya menjadi bahan evaluasi kita. Belum lagi BPJS dilaksanakan sudah banyak RS yang tidak mau melaksanakan karena biaya preminya tidak mengcover klaim-klaim yang diajukan," kata Irgan kepada Kontan, Senin (20/5). 

Menurutnya pemerintah DKI harusnya saat ini membicarakan ulang kesepakatan dengan pihak RS untuk menentukan besaran premi baru yang akan ditetapkan dalam program KJS. Irgan mengatakan baru setelah itu besaran yang telah ditetapkan itu menjadi ukuran untuk menetapkan premi BPJS yang sebenarnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai besaran premi BPJS Rp 15.500 terlalu kecil untuk diterapkan. "Tuntutan kita untuk BPJS besaran preminya minimal Rp 27.000," tegasnya. 

Sebelumnya, 16 RS dari 92 RS yang terintegrasi dengan program KJS, menyatakan mundur. Mereka menganggap klaim biaya penanganan kesehatan yang sangat minim. Sejumlah RS tersebut mengaku terpaksa nombok dengan besaran premi yang hanya sebesar Rp 23.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×