Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Artinya, mitra investasi luar negeri LPI bisa mendapatkan tarif PPh atas dividen lebih rendah dibandingkan bentuk dividen investasi lainnya.
“Di dalam LPI beda, apabila dividen itu dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka mereka kena potongan PPh 7,5%,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Baca Juga: Meterai Rp 10.000, ini 8 dokumen yang harus menggunakannya
Besaran tarif tersebut juga berlaku untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi awal. Namun, apabila investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka tidak dikecualikan dari objek pajak. Alias, bebas pajak transaksi penghasilan selisih nilai likuiditas.
“Ini tujuannya agar subjek pajak luar negeri tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh namun dia (investor asing) menanamkan dananya kembali ke Indonesia,” ujar Menkeu.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan besaran tarif PPh 7,5% diambil karena merupakan jalan tengah atas tarif PPh atas bunga dan dividen Indonesia dengan negara-negara yang terikat dengan P3B. Adapun hingga saat ini Indonesia telah menjalin P3B dengan 71 yurisdiksi.
Selanjutnya: Ini sektor-sektor penting pendorong pertumbuhan ekonomi domestik di tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News