Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di DPR mengidentifikasi 9 permasalahan krusial dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Masalah tersebut akan dibahas lagi di internal pansus sehingga saat berhadapan dengan pemerintah, fraksi-fraksi yang ada di pansus sudah satu kata.
"Kami mau pansus solid, punya pendapat yang koridornya sama untuk menanggapi DIM pemerintah," ujar ketua pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab kepada KONTAN di kompleks DPR, Rabu (18/5).
Sayang Nizar belum bersedia menyebut kesembilan poin krusial tersebut. Dia hanya menyebut dua di antaranya, yaitu soal bentuk badan hukum. Dalam usulan DPR disebutkan BPJS merupakan badan hukum publik wali amanah, sedangkan dalam DIM pemerintah hanya disebutkan badan hukum publik."Mungkin jalan tengahnya badan hukum publik," ujarnya. Dengan adanya kata publik, tuntutan DPR agar BPJS bukan BUMN akan tercantum dengan jelas, dibandingkan hanya disebutkan badan hukum. Sekadar catatan, pemerintah dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa badan hukum yang mereka maksudkan dalam RUU ini akan menjalankan prinsip wali amanah. Tetapi prinsip ini tidak dicantumkan dalam DIM yang mereka sampaikan.
Selain soal bentuk itu, masalah krusial lainnya kata Nizar adalah soal lembaga tunggal atau multi. Masih ada sebagian anggota DPR kata Nizar yang menginginkan agar BPJS tetap lembaga tunggal bukan dua atau lebih lembaga seperti yang diinginkan pemerintah."Kita memang belum ada kesepakatan, nanti kita akan bicarakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News