kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.414   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.135   40,20   0,57%
  • KOMPAS100 1.038   7,60   0,74%
  • LQ45 809   6,21   0,77%
  • ISSI 223   0,81   0,36%
  • IDX30 423   3,03   0,72%
  • IDXHIDIV20 503   1,62   0,32%
  • IDX80 117   0,91   0,78%
  • IDXV30 119   0,13   0,11%
  • IDXQ30 138   0,62   0,45%

DPR geram atas kelalaian yang berujung ambruknya Jembatan Babat-Widang


Rabu, 18 April 2018 / 19:31 WIB
DPR geram atas kelalaian yang berujung ambruknya Jembatan Babat-Widang
ILUSTRASI. Jembatan Widang ambruk


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kecelakaan infrastruktur kembali terjadi. Kali ini jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan ambruk, Selasa, (17/4). Kejadian ini memakan  korban jiwa dan luka-luka.

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi, menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya. "Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah terkait," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (18/4).

Pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan namun jembatan tersebut keburu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

Nurhasan menambahkan  jembatan ini sudah harus di rombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan. "Pengerjaan seharusnya 3-4 bulan sebelum lebaran dan kesepakatan segala hal sudah di ketuk, entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa," ujarnya..

Menurut Nurhasan jika terbukti lalai, pemerintah dapat dipidanakan. "Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pemerintah terkait  dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120 juta sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tambahnya.

Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet. "Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V,, agar tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas mudik Lebaran," pungkas Nurhasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×