kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR desak pemerintah segera bentuk asuransi bencana


Rabu, 24 November 2010 / 13:48 WIB
DPR desak pemerintah segera bentuk asuransi bencana
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi VIII DPR mendesak pemerintah segera membuat asuransi bencana alam. Tujuannya, untuk melindungi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR Ingrid Maria Palupi Kansil dalam rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (24/11). Dia mengatakan, asuransi bencana ini untuk meminimalisir risiko akibat bencana.

Selama ini dia menilai, APBN terkuras untuk pembangunan pasca bencana. Contoh kasus bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat dan tsunami di Mentawai, Sumatra Barat. Dua bencana itu telah menyebabkan kerugian material senilai Rp 595,46 miliar. Untuk membangun kembali daerah tersebut, dibutuhkan sekitar Rp 759,77 miliar.

Sementara, bencana belum bakal berhenti di tahun depan. Dia mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi dan Geofisika akan banyak terjadi bencana alam pada tahun depan. Sehingga, dia menyatakan kalau tidak ada asuransi, pemerintah harus terus mengambil dana APBN untuk penanganan pasca bencana.

Usulan ini langsung didukung anggota Komisi VIII DPR lainnya. Bahkan, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Kading langsung menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo segera menindaklanjuti usulan itu. "Apalagi, sebenarnya kita sudah pernah menyapakati anggaran Rp 500 miliar untuk asuransi bencana, mestinya itu bisa segera direalisasikan," tandas Kadir.

Pemerintah sendiri sejatinya sedang mengkaji rencana pembentukan asuransi bencana itu. Agus sudah menugaskan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengkaji rencana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×