kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPR desak pemerintah segera bentuk asuransi bencana


Rabu, 24 November 2010 / 13:48 WIB
DPR desak pemerintah segera bentuk asuransi bencana
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi VIII DPR mendesak pemerintah segera membuat asuransi bencana alam. Tujuannya, untuk melindungi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR Ingrid Maria Palupi Kansil dalam rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (24/11). Dia mengatakan, asuransi bencana ini untuk meminimalisir risiko akibat bencana.

Selama ini dia menilai, APBN terkuras untuk pembangunan pasca bencana. Contoh kasus bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat dan tsunami di Mentawai, Sumatra Barat. Dua bencana itu telah menyebabkan kerugian material senilai Rp 595,46 miliar. Untuk membangun kembali daerah tersebut, dibutuhkan sekitar Rp 759,77 miliar.

Sementara, bencana belum bakal berhenti di tahun depan. Dia mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi dan Geofisika akan banyak terjadi bencana alam pada tahun depan. Sehingga, dia menyatakan kalau tidak ada asuransi, pemerintah harus terus mengambil dana APBN untuk penanganan pasca bencana.

Usulan ini langsung didukung anggota Komisi VIII DPR lainnya. Bahkan, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Kading langsung menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo segera menindaklanjuti usulan itu. "Apalagi, sebenarnya kita sudah pernah menyapakati anggaran Rp 500 miliar untuk asuransi bencana, mestinya itu bisa segera direalisasikan," tandas Kadir.

Pemerintah sendiri sejatinya sedang mengkaji rencana pembentukan asuransi bencana itu. Agus sudah menugaskan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengkaji rencana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×