kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

DPR dan Pemerintah Segera Prioritaskan RUU Pengadilan Tipikor


Senin, 24 November 2008 / 15:02 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono memastikan, rancangan undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah.

Hal tersebut, lanjut Agung, terkait amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa  pengadilan Tipikor harus sudah terbentuk paling lambat akhir tahun 2009. "Pimpinan meminta pembahasan RUU ini harus menjadi prioritas sebagai komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi," ujar dia, Senin (24/11). Makanya, pembahasan RUU Pengadilan menjadi salah satu dari 51 RUU yang bakal di prioritaskan untuk segera diselesaikan.

Ia juga menjelaskan, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bakal mengalami sejumlah kendala. Kendala utama terkait masalah waktu. "Kendala waktu karena terkait dengan berlangsung pemilihan umum (pemilu) legislatif 9 April 2009 dan kemudian disusul pemilu presiden," sambungnya.

Meski demikian, dia memastikan, meski proses pembahasannya bakal dikebut, namun DPR  memastikan kalau DPR tidak hanya mengejar kuantitas tapi juga kualitas dari UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×