kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR dan menteri keuangan beda pendapat soal Komite Pengawas Perpajakan


Selasa, 08 Februari 2011 / 14:16 WIB
DPR dan menteri keuangan beda pendapat soal Komite Pengawas Perpajakan
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi XI DPR tak sepakat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menilai aturan itu menyalahi undang-undang.

Emir mengatakan, aturan menteri keuangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut Emir, seharusnya Komisi Pengawas Perpajakan itu mengatur secara terpisah tentang pengawasan terhadap cukai, kepabeanan dan pajak.

Emir lantas meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo merevisi PMK itu. Namun, Agus menolak permintaan tersebut. Dia berdalih, sejatinya aturan mengenai cukai, kepabeanan dan pajak diatur dalam satu kesatuan.

Wakil Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berniat menggugat PMK. Dia akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Agus malah menantang Komisi XI DPR. Dia siap menghadapi uji materi tersebut. Cuma dia mengingatkan anggota DPR bahwa uji materi bisa diajukan apabila ada pihak yang dirugikan dari PMK tersebut. "Bagi saya, jika ingin dilaporkan ke Mahkamah Agung maka harus ada yang dirugikan," ujar Agus saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa, 8/2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×