Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi III DPR dapat mengembalikan pencalonan tunggal Kapolri, Komjen (Pol) Sutarman yang telah diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demikian hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (16/10). "Kalau ada laporan dari masyarakat, bisa saja, kami kembalikan lagi ke presiden untuk menyerahkan nama lain," ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya proses pengambilan keputusan melalui voting, apabila mayoritas fraksi menolak pencalonan Kepala Bareskrim Polri ini sebagai Kapolri.
"Apabila DPR mendapatkan jawaban kurang meyakinkan dari masyarakat, serta kita dapat mengklarifikasi kebenaran atas laporan itu, lalu ada beberapa fraksi tidak setuju, ya pilihan terakhir melalui keputusan voting," imbuh Bambang.
Meskipun demikian, sejauh ini Komisi III DPR belum mendapatkan laporan dari masyarakat atas pencalonan jenderal berbintang tiga ini.
Sebelumnya, hari ini Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pencalonan Komjen (Pol) Sutarman yang telah diajukan oleh Presiden SBY untuk menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News