Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengelolaan gelanggang olahraga (gelora) Bung Karno dan kawasan kemayoran kerap menjadi sorotan. Salah satunya Komisi II DPR yang membentuk panitia kerja (panja) guna mengungkap persoalan dalam pengelolaan dua aset negara di bawah tanggung jawab Sekretariat Negara itu.
Panja itu berkonsentrasi pada dua hal. Pertama, soal besaran nilai penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk gelora Bung Karno sebesar 15% dan kawasan kemayoran sebesar 20%. Komisi II DPR menilai setoran PNBP itu tidak sebanding dengan pertumbuhan pusat komersial di dua kawasan itu.
"Persentase PNBP sangat kecil, padahal seharusnya bisa lebih besar karena pusat komersialnya cukup banyak," ujar Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu dalam rapat kerja dengan Sekretaris Sekretariat Negara dan direksi Badan Pengelola Kawasan Bung Karno dan Pusat Pengelola Kompleks Kemayoran, Rabu (24/2).
Kedua, memperbesar fungsi kawasan Gelora Bung Karno dan Kemayoran untuk fasilitas umum. Untuk itu, DPR akan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit laporan keuangan pengelola gelora Bung Karno dan kawasan kemayoran.
Dengan begitu bisa diperoleh kepastian bahwa pusat-pusat komersial yang berdiri di kawasan gelora Bung Karno dan kemayoran memang memberikan kontribusi yang cukup besar pada penerimaan negara atau tidak. "Kalau komersilnya tidak menguntungkan untuk apa mengorbankan kepentingan rakyat," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News