kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR: Batasan saldo Rp 200 juta bikin resah


Rabu, 07 Juni 2017 / 19:53 WIB
DPR: Batasan saldo Rp 200 juta bikin resah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal.

Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan.

Lantaran batas minimalnya yang terlalu kecil, aturan ini menimbulkan pro kontra.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, dirinya khawatir dengan adanya PMK ini, muncul kesan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dan membabi buta dalam mengejar penerimaan negara dari pajak.

“Tanpa sosialisasi dan klarifikasi yang argumentatif dan terbuka, masyarakat akan resah. Niat baik bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap privasi,” katanya kepada KONTAN, Rabu (7/6).

Landasan hukum primernya berupa Perppu pun menurut dia saat ini belum dimulai pembahasannya oleh anggota dewan. Ia mengatakan, saat ini komisi XI tengah mengkaji soal untung-ruginya dari peraturan tersebut.

“Industri keuangan adalah industri yang padat kepercayaan dan reputasi. Itu sebabnya dibutuhkan regulasi yang jernih, tegas dan kredibel,” ucapnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana juga mengatakan bahwa batasan saldo tersebut membuat masyarakat resah. Hal ini menurutnya bertentangan dengan program inklusi keuangan karena berpotensi mengurangi nasabah perbankan. Terlebih, selama ini kepercayaan masyarakat kepada fiskus belum sepenuhnya baik.

“Kita masih ingat semua kejadian Gayus. Lalu ada lagi kasus Handang Soekarno yang saat ini masih bergulir. Di sini masyarakat masih belum percaya kepada petugas pajak,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×