Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi X DPR menggelar Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Kedokteran, Rabu (22/5). Dalam rapat ini, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso menjelaskan bahwa RUU Pendidikan Kedokteran pada intinya mengatur 11 hal yang sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan kedokteran.
Adapun 11 substansi yang diatur dalam RUU Pendidikan Kedokteran. Pertama, pendidikan dokter layanan primer. Kedua, integrasi akademi profesi. Ketiga, integrasi Fakultas Kedokteran dengan Rumah Sakit Pemerintah (RSP). Keempat, pembiayaan pendidikan. Kelima, seleksi mahasiswa. Keenam, kuota mahasiswa. Ketujuh, uji kompetensi. Kedelapan, internsip (kelanjutan setelah program profesi dokter). Kesembilan, sistem penjaminan mutu. Kesepuluh, afirmasi. Kesebelas, pengaturan Rumah Sakit Universitas.
Joko menegaskan bahwa proses pembuatan RUU Pendidikan Kedokteran sudah dimulai sejak tahun 2009. Dalam penyiapan RUU ini, pemerintah mencoba menyelaraskan isi RUU ini dengan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Dengan UU BPJS, yang kita selaraskan aspek pengaturan pemenuhan dokter di setiap tingkat layanan," kata Djoko.
Selain itu, dalam RDP, Djoko juga engatakan bahwa Mendikbud Muhammad Nuh juga memberikan perhatian khusus dalam upaya penyiapan RUU Pendidikan Kedokteran. Ada 3 hal yang ditekankan oleh Mendikbud. Pertama, peningkatan akses publik pada pendidikan kedokteran. Kedua, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran melalui integrasi akademik profesi. Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan dokter layanan primer.
Djoko meyakini RUU Pendidikan Dokter akan meningkatkan kualitas lulusan dokter. Keyakinan ini didasari adanya terobosan-terobosan baru dalam RUU Pendidikan Dokter. Antara lain integrasi pendidikan dokter di setiap FK dengan RSP, mempermudah keterjangkauan biaya pendidikan dokter yang selama ini mahal, dan menggelar Uji Kompetensi untuk menjamin kualitas lulusan dokter.
Ketika ditemui Kontan seusai RDP dengan Panja RUU Pendidikan Dokter di Gedung DPR, Rabu, (22/5) Djoko menjelaskan bahwa untuk menciptakan dokter yang bermutu, pendidikan di setiap Fakultas Kedokteran harus dibarengi praktek yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Adapun RSP ini terdiri dari rumah sakit pemerintah ataupun swasta. Instansi yang memiliki otoritas untuk memasukkan mana rumah sakit yang masuk ke dalam kategori RSP adalah Kementerian Kesehatan.
Tingginya biaya pendidikan kedokteran juga mendapat perhatian besar dari pemerintah. Kondisi ini mengakibatkan tingkat akses masyarakat terhadap pendidikan kedokteran terbatas, hanya golongan menengah ke atas. Oleh karena itu, menurut Djoko, pembahasan RUU Pendidikan Dokter juga sedang menyiapkan mekanisme yang tepat agar biaya pendidikan dokter menjadi murah. "Salah satunya dengan bantuan pendidikan kedokteran baik kepada Fakultas Kedokterannya maupun kepada mahasiswanya melalui beasiswa,"ujar Djoko.
Terobosan baru dalam RUU Pendidikan Dokter adalah diadakannya Uji Kompetensi bagi setiap calon dokter. Hasil Uji Kompetensi ini bersifat mutlak menentukan apakah calon dokter itu bisa menjadi dokter atau tidak. Dengan demikian setiap lulusan dokter yang terjun ke masyarakat terjamin memiliki kualitas yang mumpuni. "Jangan sampai anda berobat ke Dokter A sembuh, berobat ke Dokter B malah tambah parah,"kata Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News