kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR akhiri masa sidang pertama 2012-2013


Kamis, 25 Oktober 2012 / 11:03 WIB
ILUSTRASI. kopi termasuk salah satu obat sakit kepala.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengakhiri masa persidangan pertama tahun sidang 2012-2013, pada Kamis (23/10) ini. Setelah ini Dewan akan menjalani masa libur sidang atau reses dan mengadakan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

Ada sejumlah agenda yang akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR kali ini. Pertama, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Kedua, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ketiga, pidato penutupan masa sidang I.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Sebelumnya, Komisi II DPR bidang pemerintahan telah menyepakati pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Terdapat satu provinsi dan empat kabupaten baru yang disepakati untuk dimekarkan.

Provinsi baru yang akan diputuskan pada sidang paripurna ini adalah Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, empat kabupaten baru adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sementara itu, meski telah disepakati untuk dihentikan pembahasannya dan juga dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sidang paripurna DPR tidak membahas nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×