Reporter: Riendy Astria | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal siang ini bertemu dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Ali. Pertemuan itu membicarakan mengenai rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Dalam pertemuan tersebut, disepakati kalau DPR berkomitmen untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Said, Marzuki Ali selaku Pimpinan DPR, bersama Ketua Pansus RUU BPJS Nizar Shihab, dan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Zuber Safawi sudah berkomitmen untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU pada masa sidang terakhir setelah masa reses.
"Kalau ingkar janji, kami akan bawa ke pengadilan," ujar Said usai bertemu dengan Marzuki.
Menurutnya, Pengadilan Jakarta Pusat telah memutuskan dua hal. Pertama, presiden dinyatakan lalai jika tidak mengesahkan RUU BPJS pada masa persidangan ini. Keputusan kedua, pemerintah dan DPR akan melakukan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS.
"Kalau tidak dilakukan, itu namanya perbuatan melanggar hukum," katanya kemudian.
Wakil Pansus RUU BPJS Zuber Safawi membenarkan hal iti. Zuber bilang, DPR sudah berkomitmen akan mengesahkan RUU BPJS menjadi UU pada masa persidangan terakhir setelah reses, yang akan dimulai pada 18 Agustus 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News