kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DPR: Ada persekongkolan dalam mega skandal Asuransi Jiwasraya


Senin, 10 Februari 2020 / 17:45 WIB
DPR: Ada persekongkolan dalam mega skandal Asuransi Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Catatan KONTAN dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tahun lalu tepatnya 11 September 2019, OJK mengakuy melakukan pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal.

Dalam rilis OJK pada tanggal itu, ada 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan jumbo yakn i sampai Rp 190,82 triliun.

Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek dengan dana kelolaan senilai Rp 181,38 triliun.

Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi satu efek dengan nilai Rp 9,44 triliun. 

Semaraknya, produk reksadana dengan kepemilikan investor tunggal  sejatinya sudah lama terjadi.Keberadaannya juga tidak melanggar hukum. Hanya saja, reksadana ini kerap dijadikan finansial engineering oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Makanya, OJK kemudian melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 manajer investasi (MI) pada tahun 2019.  Para MI itu kemudian dikenakan sanksi, berupa pembatasan penjualan produk reksadana bermasalah. Mereka juga dilarang menambah dan menerbitkan produk sejenis ketika dikenakan sanksi.

Dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Saat itu, Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Hoesen mengatakan, ada beberapa MI yang tersandung kasus Jiwasraya karena melakukan penerbitan reksadana investor tunggal.

Hanya ia enggan mau menyebutkan jumlah MI yang dikenakan sanksi terkait Jiwasraya. Salah satu modusnya (reksadana investor tunggal),” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Rabu (22/1).

Jika merujuk dari pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung, beberapa manajemen manajer investasi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya antara lain:

  1. PT Pan Arcadia Capital
  2. PT Gap Asset Management
  3. PT Pool Advista Asset Management
  4. PT MNC Asset Management
  5. PT Sinar Mas Asset Management
  6. PT Forpina Capital Aset
  7. PT OSO Manajemen Investasi
  8. PT  Treasure Fund Investama
  9. PT Pinnacle Investment
  10. PT Milenium Capital Management
  11.  PT Capital Asset Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×