kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Dorong permintaan domestik, BI tempuh empat kebijakan akomodatif


Kamis, 21 Maret 2019 / 16:30 WIB
Dorong permintaan domestik, BI tempuh empat kebijakan akomodatif


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memutuskan menahan suku bunga di level 6%. Namun untuk mendorong permintaan domestik, bank sentral tengah menempuh kebijakan yang lebih akomodatif seperti menaikkan batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada empat kebijakan akomodatif yang akan ditempuh. Pertama menaikkan kisaran batasan RIM dari 80%-92% menjadi 84%-94% untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha. Kebijakan ini akan efektif berlaku per 1 Juli 2019.

"Kalau di bawah 84% bank memilih apakah harus membayar kenaikan giro wajib minimum (GWM) atau menyalurkan kredit.Jadi pemikirannya, RIM kita naikkan adalah untuk mendorong kredit," ujarnya, Kamis (21/3).

Dengan kebijakan ini, Perry yakin kredit perbankan tetap tumbuh tinggi mendekati batas atas kisaran 10% hingga 12% didukung pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dikisaran 8 hingga 10%.

Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Januari 2019 tercatat 12,0% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit Desember 2018 sebesar 11,8%. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2019 sebesar 6,4%, tidak berbeda jauh dibandingkan dengan pertumbuhan Desember 2018 sebesar 6,5%.

Kedua, BI terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap. Perbankan yang memiliki surat berharga negara (SBN) bisa melakukan term repo ke BI untuk mendapatkan likuiditas.

"Ini menjawab isu likuiditas," jelas Perry.

Ketiga, mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar, dan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga Rupiah Interest Rate Swap (IRS) – Overnight Index Swap (OIS).

Keempat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. Dengan memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bantuan sosial, transportasi dan keuangan pemerintah daerah.

BI juga mempersiapkan standardisasi QR Code payment dengan model MPM (Merchant Presented Mode) ke dalam QRIS (QR Indonesia Standard) untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×