kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

DL Sitorus Resmi Jadi Terdakwa


Senin, 19 Juli 2010 / 11:15 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengusaha DL Sitorus resmi duduk sebagai terdakwa dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Jaksa menuduhnya telah menyetujui dan memberikan uang suap sebanyak Rp 300 juta kepada hakim PTUN Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum Agus Salim mengatakan, Sitorus dan pengacaranya Adner Sirait menyuap Ibrahim supaya perkaranya bisa menang. "Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Agus, Senin (19/7).

DL Sitorus disidang bersama Adner di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini merupakan sidang perdana bagi kedua terdakwa.

Dugaan penyuapan ini berawal ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ibrahim dan Adner di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 30 Maret lalu. Bersama keduanya, KPK menemukan uang sebesar Rp 300 juta.

Dari pemeriksaan, KPK menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara DL Sitorus yang sedang ditangani Ibrahim. Perkara ini menyangkut sengketa kepemilikan lahan antara perusahaan Sitorus, PT Sabar Ganda dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×