kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

DL Sitorus Resmi Jadi Terdakwa


Senin, 19 Juli 2010 / 11:15 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengusaha DL Sitorus resmi duduk sebagai terdakwa dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Jaksa menuduhnya telah menyetujui dan memberikan uang suap sebanyak Rp 300 juta kepada hakim PTUN Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum Agus Salim mengatakan, Sitorus dan pengacaranya Adner Sirait menyuap Ibrahim supaya perkaranya bisa menang. "Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Agus, Senin (19/7).

DL Sitorus disidang bersama Adner di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan ini merupakan sidang perdana bagi kedua terdakwa.

Dugaan penyuapan ini berawal ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ibrahim dan Adner di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 30 Maret lalu. Bersama keduanya, KPK menemukan uang sebesar Rp 300 juta.

Dari pemeriksaan, KPK menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara DL Sitorus yang sedang ditangani Ibrahim. Perkara ini menyangkut sengketa kepemilikan lahan antara perusahaan Sitorus, PT Sabar Ganda dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×